Selasa, 27 Maret 2018

Standar Akuntansi di Indonesia dan Internasional



A.    STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA 
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

1.    Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
2.    Sejarah SAK
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
3.    SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. 
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
4.    Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya. 
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain:
1.    Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.
2.    Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi  di Indonesia serta dibuat lebih ringkas.
SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS berdasarkan penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. 
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. sedangkan IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti: emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
5.    Perbedaan PSAK dan SAK-ETAP
Adanya pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai judgement ketidakpastian dan persyaratan modal. Adapun perbedaan mendasar antara Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), menurut Pricewaterhouse Coopers yaitu:




B.    STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
IFRS (International Financial Accounting Standard)

1.    PENGERTIAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu:
a.    Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
b.    Komisi Masyarakat Eropa (EC)
c.    Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
d.    Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
2.    SEJARAH IFRS
Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible.
Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat. Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS. 
Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan.
3.    Tujuan IFRS
a.    Memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan.
b.    Mengandung informasi berkualitas tinggi yang transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
c.    Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
d.    Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
4.    MANFAAT IFRS
a.    Meningkatkan daya banding laporan keuangan.
b.    Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional.
c.    Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
d.    Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
e.    Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice.
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
5.    Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitatif maupun kualitatif.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi yaitu:
a.    Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
b.    Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
c.    Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
d.    Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
PILAR STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
 Standar akuntansi di Indonesia saat berkembang menjadi 4 (empat) yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi. Keempat pilar standar tersebut disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah:
1. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.
Di dalam situs Akuntansionline.id disediakan sebuah aplikasi pelaporan keuangan yang mengikuti standar dari IAI di atas. [highlights]klik disini[/highlights] untuk dapat mengikuti demonya. Melalui aplikasi ini, anda tidak hanya dapat membuat pelaporan keuangan dengan mengikuti standar dari IAI tetapi juga anda dapat membuat laporan keuangan manajemen agar anda dapat memprediksi kondisi dan peluang pasar untuk perusahaan anda. Jika anda masih bingung dengan Standar Akuntansi Keuangan ini, anda dapat berkonsultasi dengan pakar akuntansi kami dengan mengklik tautan.
2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.
SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Badan usaha yang menggunakan SAK-ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan badan usaha telah sesuai dengan SAK-ETAP. SAK-ETAP memiliki manfaat, yaitu apabila diterapkan dengan tepat, diharapkan unit usaha kecil dan menengah mampu membuat laporan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.
Sasaran SAK-ETAP ini memang ditujukan untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah, namun tidak banyak pengusaha UKM yang memahami hal ini. Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan untuk SAK-ETAP ini agar UKM dapat berkembang dan dipercaya oleh investor. Akuntansionline.id memberikan solusi untuk permasalahan ini. Di situs kami terdapat fitur aplikasi pelaporan keuangan dengan menggunakan format SAK-ETAP.
3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
Akuntansi syariah memang salah satu cabang akuntansi yang tergolong baru. Tidak banyak orang yang mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam bidang akuntansi. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan pelatihan tentang cabang terbaru bidang akuntansi. Jika anda memerlukan penjelasan dan konsultasi tentang penerapan prinsip syariah ke dalam pelaporan keuangan, silakan [highlights]klik disini[/highlights] untuk berkonsultasi dengan pakar akuntansi dari situs akuntansionline.id. Baca juga artikel tentang Standar Akuntansi Syariah
4. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.
SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual.
Standar Akuntansi Pemerintahan ini berbeda dengan 3 jenis standar akuntansi sebelumnya. Pengguna SAP biasanya terbatas di kalangan pemerintahan saja. Sehingga publikasi laporan keuangan bidang pemerintahan tidak terbuka seperti laporan keuangan perusahaan.
Kesimpulan
Penyajian laporan keuangan di setiap perusahaan berbeda-beda tergantun jenis kegiatan dari perusahaan tersebut. Perbedaan penyajian pelaporan keuangan tersebut tentunya akan membingungkan bagi pengguna jika ia mencoba membandingkan kondisi dua perusahaan. Standarisasi format laporan keuangan diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan adanya standarisasi ini, tidak hanya akuntan profesional akan mudah membaca kondisi perusahaan tetapi juga orang awam yang ingin mengetahui kondisi perusahaan tersebut juga.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2017 | Humas HMJ